RK ONLINE - Sama dengan tahun 2021 lalu, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk Kabupaten Lebong di tahun 2022 masih meninggalkan piutang.
Pasalnya, DBH yang diterima baru untuk triwulan I dan triwulan II. Sementara untuk triwulan III, baru 1 dari 5 item DBH yang disalurkan dan triwulan IV sama sekali belum disalurkan.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan hingga 31 Desember 2022 DBH yang telah disalurkan Pemprov Bengkulu mencapai Rp 36,2 miliar. Terdiri dari pelunasan piutang DBH untuk tahun 2021 sebesar Rp 18 miliar.
Kemudian penyaluran DBH triwulan I 2022 sebesar Rp 7,6 miliar dan TW II sebesar Rp 8,1 miliar. Sementara untuk triwulan III baru menerima bagi hasil dari pajak rokok sebesar Rp 1,1 miliar.
"Sementara untuk triwulan empat 2022 sama sekali belum disalurkan, " kata Mongin.