Di sisi lainnya Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, SIK, M.Si melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Trisaldi mengakui jika laporan korban yang merupakan suami sah dalam kasus ini, sudah mereka terima. Trisaldi juga mengatakan kalau dirinya dan jajaran Unit Reskrim Polsek Ujan Mas akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
"Untuk sementara delik dalam kasus ini adalahpasal 332 ayat 1 ke 2e KUHP tentang dugaan tindak pidana melarikan perempuan dengan tipu, kekerasan atau ancaman dengan maksud ingin memiliki," singkat Trisaldi.