BACA JUGA:Diprediksi Mampu Saingi PT Freeport, Tambang Emas Bengkulu Satu Ini Dinilai Merugikan! Kenapa?
Terakhir kasus kosrusi Jiwasraya yang dimulai melalui manipulasi laporan keuangan. Proses rekayasa laporan keuangan Jiwasraya tersebut, sudah dilakukan lebih dari satu dekade.
Tahun 2006, laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki, jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban.
Maka dari itu, BPK memberikan opini disclaimer untuk laporan keuangan 2006 - 2007, karena penyajian informasi cadangan yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Akan tetapi tahun 2015 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung melakukan pemeriksaan Jiwasraya dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan. Pemeriksaan BPK tahun itu membuahkan hasil karena terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang serta laporan aset investasi keuangan yang overstated dan kewajiban yang understated.
Kemudian tahun 2018 lalu, pergantian direksi terjadi. Direksi baru yang mendapati kejanggalan, melaporkan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN. Hasil audit KAP atas laporan keuangan JS 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.
Lantas apa yang menjadi kesamaan kasus korupsi Abasri dengan Jiswasraya?
Kasus korupsi Asabri terjadi di perusahaan pengelola dana pensiun TNI dan Polri yang terkait manipulasi investasi dengan melibatkan pihak-pihak yang bukan merupakan manajer investasi dan tidak menggunakan analisis dalam penempatan dananya.