Serta memperkuat pemeriksaan terhadap tonase kendaraan truk pengangkut batu bara dari luar wilayah Provinsi Bengkulu guna menghindari over load dan over dimension sebagaimana yang dilarang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kita memiliki alat timbang di perbatasan, ini harus benar-benar digunakan, untuk kendaraan yang melewati dan melanggar ketentuan tidak diperbolehkan lewat," tegas Edwar.
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga diminta untuk sementara mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan operasional truk pengangkut batu bara di wilayah provinsi bengkulu.
"Surat edaran ini harus dijalankan. Seperti kita lihat didaerah lain untuk kendaraan truk pengangkut ini jam operasional pada malam hari, dan mengikuti aturan yang ketat diperbatasan. Hal seperti ini harus menjadi perhatian Pemprov Bengkulu," pungkas Edwar.