RK ONLINE - Beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan jumlah kendaraan truk pengangkut batu bara yang berasal dari Provinsi Jambi menuju PLTU Pulau Bai.
Dampak yang dirasakan, padatnya arus lalu lintas khususnya pada jalur yang dilalui angkutan batu bara tersebut hingga menimbulkan kemacetan. Kondisi ini rupanya mendapat srotan dari DPRD Provinsi Bengkulu.
Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM saat menyampaikan pandangan fraksi dalam paripurna dengan agenda pengesahan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rabu (28/12).
"Hadirnya kendaraan truk angkutan batu bara dari Jambi ini menjadi pertanyaan bagi kami apakah batu bara yang berasal dari wilayah provinsi Bengkulu belum mencukupi operasional PLTU Pulau Bai," sampai Edwar.
Ia menambahkan, aktivitas pengangkutan baru bara dari luar wilayah Bengkulu sangat merugikan daerah dan tidak dapat mewujudkan sebagaimana yang tertuang dalam visi rencana umum energi daerah Provinsi Bengkulu yang diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2019 yakni mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi sebagai salah satu sumber kemakmuran rakyat melalui pembangunan berkelanjutan yang adil, transparan, modern, efisien dan berwawasan lingkungan.
"Dengan meningkatnya truk yang mengangkut batu bara dari luar wilayah Provinsi Bengkulu ini menjadi kemunduran bagi pemerintah dalam mewujudkan visi tersebut. Apalagi keberadaan kendaraan truk pengangkut batu bara dari luar wilayah Provinsi Bengkulu telah merugikan masyarakat Provinsi Bengkulu salah satu adalah kerusakan jalan yang dilalui oleh truk pengangkut batu bara, menyebabkan kemacetan dan lainnya," papar Edwar.
BACA JUGA:Dishub Turunkan Tim Awasi Jukir
Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu meminta kepada gubernur untuk dapat melakukan analisa kebutuhan daerah dan ketersedian batu bara di Provinsi Bengkulu sebagai pendukung rencana umum energi daerah.