Tenaga kontrak dan honorer atau Non-ASN yang bekerja di bidang pelayanan publik kesehatan.
Semua ketentuan ini, diatur langsung di dalam draft RUU ASN yang terdapat dalam pasal 131 A ayat 3 yang mengatur kalau pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, memiliki prioritas yang sifatnya wajib dan diutamakan oleh pemerintah.
Prioritas tersebut yakni tenaga kontrak dan honorer yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
"Pengangkatan PNS seperti yang tertuang di dalam ayat 1, dilakukan dengan memprioritaskan mereka (tenaga honorer) yang memiliki masa kerja paling lama serta, bekerja pada bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik," demikian bunyi Pasal 131A Ayat 3.
Sekedar informasi jika sampai saat ini RUU ASN yang mengatur tenaga kontrak dan honorer yang dapat diangkat PNS tanpa tes ini, belum disahkan dan masih dalam tahapan pembahasan pemerintah dan DPR RI.