RK ONLINE - Kabar tentang tenaga kontrak dan honorer diangkat PNS tanpa tes, membuat banyak orang berharap banyak terhadap RUU ASN tentang pengangkatan PNS tanpa tes.
Khususnya kalangan tenaga kontrak dan honorer yang selama ini, sudah bertahun-tahun bekerja dan mengabdi di lingkungan pemerintahan.
Sebab sesuai dengan draft RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, hanya dengan verifikasi dan validasi SK peryama bekerja, tenaga kontrak dan honorer bisa diangkat PNS tanpa tes.
BACA JUGA:Simpel dan Mudah Dipenuhi, Ini Syarat Lengkap Permohonan Pensiun dini PNS!
Kemudian pasal tambahan khususnya pasal 131 A menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.
Artinya RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 ini mengatur jika tenaga kontrak dan honorer yang bisa diangkat PNS tanpa tes, hanya mereka yang sudah bekerja paling sebentar sejak 15 Januari 2014 lalu.
Bukan cuma itu saja, RUU ASN ini juga menetapkan beberapa kategori tenaga kontrak dan honorer yang dapat diangkat PNS tanpa tes.