Terjerat Kasus Korupsi Dana Samisake Kota Bengkulu, 4 Orang Ini Ditetapkan Tersangka!

Selasa 27-12-2022,19:02 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

RK ONLINE - Jelang tahun baru 2023, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake).

 

Penetapan 4 orang sebagai tersangka kasus korupsi Samisake ini, disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin, SH, MH dalam Konferensi Pers Kejari Bengkulu, Selasa 27 Desember 2022.

 

Kasus korupsi Samesake ini merupakan kasus korupsi terhadap anggaran kelurahan yang dikucurkan pada tahun 2013 lalu. Anggaran kelurahan yang jumlahnya miliaran rupiah tersebut, dikucurkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu TA 2013 lalu.

BACA JUGA:Bikin Penasaran, Provinsi Satu Ini Katanya Terbitkan Mata Uang Selain Rupiah, Cek Gambarnya Sekarang!

Dalam kasus ini Kejari Bengkulu menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus korupsi Samisake Kota Bengkulu. 

 

Adapun 4 tersangka tersebut ialah ZP, AM, RH dan JL.

 

Keempat tersangka kasus korupsi anggaran Samisake Kota Bengkulu ini adalah, pengurus koperasi berbeda.

BACA JUGA:Diprediksi Mampu Saingi PT Freeport, Tambang Emas Bengkulu Satu Ini Dinilai Merugikan! Kenapa?

Mulai dari Koperasi BMT Kota Mandiri, Koperasi Skip Mandiri dan Koperasi Sanip Mandiri.

 

"Ada empat orang tersangka yang sudah kita tetapkan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013. Keempatnya merupakan pengurus koperasi," terang Kajari Bengkulu yang dikutip melalui Rakyatbengkulu.com

Kategori :