Ini Sederet Fakta RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes!

Senin 26-12-2022,14:41 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

"Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak," inilah bunyi dari pasal 135 A ayat 2 RUU ASN.

 

Memiliki Kategori Prioritas

Bukan cuma itu pasal 131 A ayat 3 juga mengatur kalau pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes ini, memiliki prioritas yang sifatnya wajib dan diutamakan oleh pemerintah. Prioritas tersebut yakni tenaga kontrak dan honorer yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik.

 

"Pengangkatan PNS seperti yang tertuang di dalam ayat 1, dilakukan dengan memprioritaskan mereka (tenaga honorer) yang memiliki masa kerja paling lama serta, bekerja pada bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik," Pasal 131A Ayat 3.

 

Pertimbangkan Masa Kerja

Aturan tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes ini juga dicantumkan dalam pasal 131 A ayat 4. Ayat ini menyebutkan kalau tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes dilaksanakan dengan pertimbangan masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji dan tunjangan yang didapatkan sebelumnya.

Kategori :