RK ONLINE - Terkait dugaan perselingkuhan oknum Kades salah satu desa di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Dinas PMD enggan berkomentar terlalu banyak.
Sebagai OPD yang menaungi 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, Dinas PMD malah sepenuhnya menyerahkan persoalan dugaan perselingkuhan oknum Kades ini kepada Inspektorat Kabupaten Kepahiang.
Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos mengatakan kalau dirinya tidak bisa memberikan komentar banyak terkait dugaan perselingkuhan oknum Kades ini. Sebab menurut Verry, Dinas PMD tidak memiliki wewenang karena hanya berstatus sebagai satuan pembinaan dan bukan penindakan.
"Kalau pengaduannya sudah benar ranahnya ke Inspektorat. Kami Dinas PMD hanya peningkatan kapasitas atau sebagai satuan pembinaan saja," ujar Verry.
BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Oknum Kades di Kecamatan Ujan Mas Dilaporkan Warga ke Inspektorat
Lebih lanjut dikatakan Verry bahwa saat ini, laporan yang sudah dilayangkan 6 warga desa itu telah masuk ke ranah Inspektorat. Terkait teguran atau hal lainnya, Verry mengatakan kalau itu semua sepenuhnya merupakan wewenang camat atau Inspektorat.
BACA JUGA:Terekam CCTv, Ternyata Ini Pelaku Pencurian Celengan Masjid di Permu Bawah!
"Proses penindakan atau disiplin, memang sudah sebetulnya ke Inspektorat. Atau kalaupun ada teguran mungkin wewenangnya camat," jelasnya.
Sementara itu sebelumnya diberitakan kalau oknum Kades ini, dilaporkan oleh warganya sendiri karena melakukan dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial A. Perempuan yang diketahui masih memiliki suami sah ini, diduga menjadi selingkuhannya setelah diimingi dengan jabatan sebagai ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
BACA JUGA:Lawan Selingkuh Oknum Kades Diduga Diimingi Jabatan Ketua BUMDes
Namun mencuatnya dugaan ini, tidak membuat oknum Kades berinisial HS ini tinggal diam. Dengan tujuan memberikan klarifikasi, oknum Kades ini langsung mendatangi Inspektorat Kabupaten Kepahiang.