TIDAK DAPAT APA-APA

Sabtu 03-12-2022,12:34 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang sejauh ini belum memastikan terkait pembaharuan maupun perpanjangan izin keberadaan pengelolaan perusahaan teh PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS).

 

Mengenai hal ini Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU Kamis (1/12) menegaskan bahwa, selama ini PT. TUMS tidak memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah. Bahkan Pemkab Kepahiang sering mempertanyakan soal pajak, CSR, dan kontribusi lingkungan bagi masyarakat setempat, tidak ditanggapi.

 

Mengenai hal itu juga, dikatakan Bupati, Pemkab Kepahiang sudah bersurat pada Gubernur Bengkulu serta Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait tidak adanya komunikasi dari pihak PT. TUMS pada Pemkab Kepahiang.

 

"Kita dari Pemkab Kepahiang sudah bersurat pada Gubernur dan Kejati, mengenai perpanjangan izin HGU PT TUMS. Kita juga menyampaikan kalau hingga sekarang ini, perusahaan tersebut tidak ada komunikasi pada pemerintah daerah. Terutama soal pajak, CSR, dan kontribusi lingkungan bagi masyarakat yang sama sekali tidak ada," ujar Bupati.

 

BACA JUGA:Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tahun 2022

 

Padahal, dijelaskan Bupati, pemerintah kabupaten berkali-kali menyurati manajemen PT. TUMS, mempertanyakan produksi serta pajak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Akan tetapi surat dari Pemkab Kepahiang tidak ditanggapi, lantaran tidak pernah dijawab.

 

"Ya tentunya kita Pemkab Kepahiang menyayangkan sikap manajemen PT. TUMS. Padahal sesuai dengan peraturan yang ada, perusahaan wajib memberikan kontribusi pajak maupun CSR bagi masyarakat," papar Bupati.

 

Dengan pertimbangan ini, sambung Bupati, belum ada perpanjangan izin HGU PT TUMS. "Ya, belum diperpanjang izinnya. Karena kita ingin koordinasi dulu dengan Gubernur, Kejati, termasuk Kejari Kepahiang. Karena apa? kita sudah berkali-kali surati PT TUMS, terkait mempertanyakan berapa produksi dan pajaknya, tapi tidak ada jawaban," sesal Bupati.

Kategori :