Jelang Berakhir, Masyarakat Masih Padati Samsat Rejang Lebong

Rabu 30-11-2022,14:39 WIB
Reporter : Rahyadi Gultom
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE -  Hari ini (30/11) program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi Bengkulu akan berakhir. Meski demikian hingga kemarin (29/11) masyarakat masih sangat antusias dengan memadati Kantor Samsat Rejang Lebong.

 

Kepala UPTD Samsat Rejang Lebong H. Heppy Yunizar melalui Kasi Penagihan dan Pelaporan Ananto Supratno mengatakan hingga 22 November lalu tercatat sudah 7.777 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang mengikuti program tersebut.

 

"Pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk segera mendatangi kantor samsat terdekat mengingat program pemutihan denda keterlambatan dan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor akan berakhir besok (hari ini, red), " ujarnya.

 

Ia mengaku sejauh ini masih banyak masyarakat yang datang untuk mengikuti program ini. Selama program ini digulirkan Agutus lalu, rata-rata UPTD Samsat Curup melayani 100 orang perhari dalam pembayaran pajak maupun balik nama kendaraan.

 

Progam pemutihan ini dilakukan terhadap 3 jenis denda, yakni pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

Untuk pembayaran PKB tahunan, pemilik kendaraan harus datang ke Kantor Samsat atau melalui Samsat Keliling. Ada pengecekan kelengkapan dokumen, kemudian pemilik kendaraan akan diinformasikan jumlah pajak tahunan kendaraan yang harus dibayarkan.

 

BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Usulkan Tambahan Stok Beras dan Migor

 

"Untuk Samsat keliling kita rutin masuk di wilayah Kecamatan Sindang Dataran, sedangkan untuk wilayah Kota Padang bisa langsung ke kantor Bank Bengkulu. Sedangkan untuk membayar pajak 5 tahunan, prosesnya dilakukan dengan pengecekan fisik kendaraan bermotor hasilnya kemudian disahkan, baru pemilik kendaraan mengisi loket pendaftaran. Setelah itu, pemilik akan diminta untuk melakukan pembayaran, penerbitan STNK, dan SWDKLLJ di loket pembayaran. Pemilik kemudian tinggal mengambil STNK baru, dan datang ke bagian loket TNKB untuk mengambil pelat nomor yang baru, " lanjutnya.

Kategori :