"Digital itu buku yang didigitalkan, dan sesuai Undang-undang 43 tahun 2007 semua perpustakaan diwajibkan menyiapkan bahan baca elektronik dan cetak. Kenapa cetak? Ya karena ini akan dijadikan institusi peradaban yang akan menyimpan karya-karya anak, ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu," tutur Muhammad Syarif.
Lebih lanjut, dalam kondisi saat ini pemerintah harus mendorong masyarakat untuk berubah dari pengetahuan yang dangkal atau sok tahu menjadi pengetahuan yang benar-benar mendalam dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
"Ini bisa kita lihat dimana orang yang menjelaskan pengetahuan berdasarkan rujukan dengan orang yang menggunakan referensi. Sebagai contoh buah kelapa, semua tahu apa itu kelapa, tapi jika tidak membaca buku tentang kelapa tidak akan tahu secara mendetail seperti kegunaan kelapa, dikirim kemana, tempurungnya untuk apa, dan lainnya," jelasnya.
Untuk itu, dirinya menekankan perlunya membaca untuk mengetahui secara baik potensi sumber daya alam yang ada di daerah, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik dan menjadi pendapatan daerah. Selain itu sinergitas semua pihak juga menjadi poin penting dalam mewujudkan kesejahteraan daerah, tidak hanya mengandalkan pihak tertentu saja, tapi semua pihak terlibat.
"Semua masyarakat, kepala Dinas, pemerintah daerah, pemerintah pusat mewakili seluruh masyarakat Indonesia melalui perpustakaan yang tidak membedakan dan menjadi benteng demokrasi dapat mewujudkan hal tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:DPK Provinsi Bengkulu Luncurkan Pelayanan Kearsipan
Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd--
Sementara itu Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd menyampaikan, pihaknya hingga saat ini terus mendorong literasi masyarakat, sehingga keberadaan perpustakaan menjadi pusat peradaban, pusat teknologi untuk Bengkulu maju, sejahtera, dan hebat.
"Ini semua sesuai dengan arahan pak gubernur dan harapan masyarakat Bengkulu," katanya.