RK ONLINE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang menjadikan subjek penting sosialisasi undang-undang perkawinan yang mengatur usia bagi calon pengantin.
Ditegaskan Kakan Kemenag Kepahiang H. Lukman, S.Ag MM melalui Kasi Bimas Islam Ridwan, S.Ag, menjadi hal yang sangat penting disampaikan dan disosialisasikan pada masyarakat, khususnya objek binaan seperti majelis taklim dan kelompok binaan lainnya.
Terutama para Penyuluh Agama Islam (PAI) non ASN yang menjadi ujung tombak Kemenag ditengah masyarakat, dianggap penting mensosialisasikan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang batas umur pernikahan baik laki-laki maupun perempuan.
"Sosialisasi undang-undang yang mengatur batas usia pernikahan itu salah satu upaya kita menekan angka pernikahan dini, PAI harus gencar mensosialisasikannya, karena menjadi ujung tombak Kemenag ditengah masyarakat. Ini menjadi salah satu upaya menekan angka pernikahan dini," tegas Ridwan.
BACA JUGA:KUA Tebat Karai Penyuluhan Batas Usia Perkawinan Kepada Pelajar
Ia menjelaskan, dampak negatif pernikahan dini juga bisa meningkatkan resiko angka perceraian. Pasangan yang belum cukup umur belum siap secara mental dan psikologis ketika terbentur masalah rumah tangga.
"Agar sosialisasi ini berjalan efektif, selain disosialisasikan oleh penyuluh agama, juga perangkat agama maupun pemerintah desa agar tersampaikan kepada masyarakat. Sosialisasi menekan angka pernikahan dibawah umur ini juga kita lakukan langsung menyasar ke sekolah-sekolah, harapannya juga dilakukan instansi lainnya," singkatnya.