Disway banner

BREAKING NEWS: ASN Kepahiang Ditetapkan Tersangka Kasus Lahan GOR!

BREAKING NEWS: ASN Kepahiang Ditetapkan Tersangka Kasus Lahan GOR!

BREAKING NEWS: ASN Kepahiang Ditetapkan Tersangka Kasus Lahan GOR!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang Rabu 25 Februari 2026 menetapkan ASN Pemkab Kepahiang sebagai tersangka dugaan penghilangan aset milik Pemkab Kepahiang, berupa lahan GOR yang beralamat di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang. Tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini adalah ID, yang diketahui saat ini menjabat Sekretaris Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.

 

Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH didampingi Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH MH menerangkan tersangka ID berperan dalam melengkapi berkas administrasi saat pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat pada tahun 2015 lalu.

 

Diketahui,32.578 M2 saat pembebasan lahan tahun 2006 , namun pada sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2015 seluas 26.935 M2. Dugaan penghilangan aset lahan milik Pemkab Kepahiang tersebut sekitar luas 6.000 M2.

 

"Penetapan tersangka ID ini dulu menjabat Kabid pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2010-2017. Tersangka ini terlibat dalam menyiapkan administrasi pada dugaan penghilangan aset lahan," sampai Kajari.

 

Sementara itu, dikonfirmasi ID saat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang menyatakan akan kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan.

 

"Saya kooperatif dan mengikuti peraturan hukum yang berlaku," ungkap ID.

Sumber: