RK ONLINE - Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait perubahan tarif pajak dan retribusi daerah ditargetkan mulai dibahas bersama DPRD Lebong tahun 2023 mendatang. Saat ini Bidang Pendapatan masih berupaya menyusun naskah akademik dalam menyusun raperda tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos. "Saat ini dalam penyusunan naskah akademiknya. Kami targetkan di tahun 2023 sudah bisa dibahas bersama DPRD, " kata Monginsidi.
Ia menambahkan, dalam penyusunan Raperda tersebut akan menyesuaikan dengan tarif pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022. Dalam penyusunan draf raperda ini pihaknya sudah menggandeng Dekan Fakultas Unib.
Kajian tersebut sangat diperlukan untuk menentukan besaran kenaikan tarif seluruh sektor pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Seluruh jenis pajak dan retribusi akan dibuat kajian akademisnya dan ditargetkan tuntas di tahun ini, " tambahnya.
BACA JUGA:Pengelolaan Parkir Masih Naungan Dinas Perhubungan
Penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih Perda pajak dan retribusi yang ada saat ini sudah dikeluarkan 9 tahun yang lalu, tepatnya 2013 dan dinilai tak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum dan HAM Setkab Lebong agar Raperda ini bisa dimasukkan dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah, red) tahun 2023 mendatang. Sebagai payung hukum penarikan pajak retribusi, raperda ini tentunya harus disahkan terlebih dahulu dan baru bisa diterapkan, " singkatnya.