RK ONLINE - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang, rapat terkait pendataan pegawai Non-ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL).
Hasilnya ditemukan 200 lebih THL di Kabupaten Kepahiang masuk dalam kategori 3 tenaga dasar yakni penjaga malam, cleaning service, dan sopir. Saat ini data 200 lebih THL tersebut sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk diperjuangkan apakah bisa masuk pendataan Non-ASN atau tidak. Ini disampaikan Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH.
Diterangkan, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan bersama seluruh OPD ditemukan kisaran 200 lebih THL masuk kategori 3 tenaga dasar. Data THL
sudah disampaikan ke BKN untuk dilakukan proses lebih lanjut, apakah bisa masuk pendataan atau tidak. "Kisaran 200 lebih THL Kepahiang, itu seluruhnya sudah melakukan penginputan data Non-ASN ke aplikasi KemenPAN-RB. Apakah bisa masuk pendataan Non-ASN atau tidak, itu wewenang BKN, ya tunggu saja hasilnya," kata Ardiansyah.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan surat BKN yang diterima pihaknya, 3 tenaga dasar tidak masuk dalam pendataan non ASN (Penjaga malam, cleaning service dan sopir, red). Karena itu data 200 THL 3 tenaga dasar yang diserahkan ke KBN disertai dengan alasan atau kondisi keuangan Pemkab Kepahiang saat ini. Untuk diketahui, dalam instruksi BKN, ketiga tenaga dasar tersebut harus outsourcing.
BACA JUGA:Outsourcing, Nasib Ratusan THL Belum Jelas
"Data sudah kita sampaikan, kita juga memberikan alasan sesuai dengan kondisi sekarang. Jika nantinya memang tidak masuk dalam pendataan, kita sudah berjuang dan sudah melakukan langkah-langkah. Besar harapan kita dengan data dan alasan yang kita sampaikan, THL 3 tenaga dasar ini bisa masuk dalam pendataan. Karena kalau harus outsourcing, kondisi keuangan kita tidak memungkinkan," demikian Ardiansyah.
Sebelumnya diberitakan, THL di lingkungan Pemkab Kepahiang yang melakukan penginputan data berjumlah 1.788 dari total laporan manual yang diterima BKDPSDM sebanyak 2.076 THL. Penginputan THL menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Nomor B/1511/M.SM.01.001/2022 dari KemenPAN RB. Dari total 1.788 THL yang sudah melakukan penginputan, ada 200 lebih THL 3 tenaga dasar di dalamnya yang berpotensi dicoret.