Digugat Mantan Sekdes, Kades Cinto Mandi Kalah Banding di PTTUN Medan

Kamis 13-10-2022,12:20 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Hendika

RK ONLINE - Dari 3 gugatan mantan perangkat desa Kabupaten Kepahiang yang dilayangkan ke PTUN Bengkulu dan sempat naik banding ke PTTUN Medan, teranyar diketahui jika gugatan Nursi Asni selaku mantan Sekdes Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir, sudah membuahkan hasil.

 

Berdasarkan keputusan nomor 211/B/2022/PTTUN. MDN, gugatan Nursi dinyatakan menang dan seluruh gugatannya dikabulkan oleh PTTUN Medan. Mulai dari pembatalan keputusan Kades Cinto Mandi nomor 07 Tahun 2022, tentang pemberhentian perangkat Desa Cinto Mandi dalam lampiran nomor urut 1 atas nama Nursi Asni, A.Md. Kemudian mewajibkan Kades Cinta Mandi mengembalikan kedudukan Nursi selaku penggugat dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 215.000. 

 

Dikonfirmasi, Nursi Asni selaku pengguat membenarkan terkait kemenangan dirinya pada gugatan di PTTUN Medan. Dalam proses pemberhentian dari jabatan perangkat desa menurut Nursi, ketika itu Kades Cinto Mandi memberhentikan 8 orang perangkat desa tertanggal 10 Januari 2022. 

 

"Kalau perangkat yang diberhentikan saat itu ada 8 orang. Tapi yang mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu hanya saya. Nah pada tanggal 18 Juli lalu gugatan saya dimenangkan PTUN Bengkulu," terangnya. 

 

Selanjutnya sambung Nursi, 28 Juli Kades Cinto Mandi, Edi Yansyah yang merupakan Kades terpilih pada Pilkades serentak 2021 mengajukan banding ke PTTUN Medan. Hanya saja upaya banding tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan Kades Cinto Mandi. Sebab melalui keputusannya, PTTUN Medan secara resmi juga memenangkan dirinya.

 

"Dan alhamdulillah pada tanggal 10 Oktober ke luar putusan PTTUN Medan, saya kembali menang. Karena keputusan dari PTTUN Medan sudah ke luar, saya berharap Kades Cinto Mandi melaksanakan putusan tersebut dengan mengembalikan jabatan saya sebagai Sekdes," pungkas Nursi. 

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, dalam hal gugatan tersebut pihaknya tidak bisa berkomentar banyak dan hanya melakukan pemantauan saja. 

 

"Jika putusan banding Kades Cinto Mandi di PTTUN Medan sudah ke luar, sesuai dengan hasil putusan tersebut ya harus dikembalikan ke jabatan semula (Sekdes, red). Yang mengembalikan jabatan tersebut adalah Kades, bukan kita dari dinas PMD. Namun itu dikembalikan kepada Kades, apakah masih akan melakukan langkah hukum lanjutan berupa Kasasi atau sebatas banding saja," demikian Iwan. 

Kategori :