Dengan sudah adanya putusan PTTUN Medan atas upaya banding Kades Cinto Mandi, artinya masih menyisakan 2 gugatan perangkat desa terhadap Kades yang berproses di PTUN Bengkulu. Yakni gugatan mantan perangkat desa yang diberhentikan terhadap Kades Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi serta gugatan mantan perangkat desa terhadap Kades Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas.