FSPI dan PSPMI Geruduk Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya

Kamis 13-10-2022,11:18 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali dilakukan. Kali ini puluhan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Bengkulu, kemarin (12/10).

Massa memulai unjuk rasa dari depan gedung Taman Budaya Bengkulu dan bergerak menuju kantor Gubernur Bengkulu dengan berjalan kaki mengikuti mobil komando sambil meneriakkan aspirasinya. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan. Pertama, menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM subsidi yang dilakukan pemerintah sejak tanggal 3 September 2022 lalu.

"Kedua hapus undang-undang Omnibus law, dan ketiga setarakan buruh kita," kata Wakil Ketua Partai Buruh sekaligus Korlap Aksi, Mustafa. 

Pihaknya juga menuntut agar perusahan di Bengkulu dapat menggunakan ciri khas pekerja yang ada di Bengkulu. Karena selama ini perusahaan-perusahan yang ada tidak menggunakan tenaga kerja lokal. 

"Tidak seluruhnya mungkin 50 persen atau 25 persen. Jangan masyarakat Bengkulu hanya menerima bekas atau sisanya saja. Sesuai dengan undang-undang tenaga kerja bahwa, setiap perusahan, toko, harus menggunakan tenaga lokal. Tetapi ditempat kita, tidak ada yang dapat bekerja di perusahaan seperti indomaret, alfamart. Jadi membuat kesenjangan," tutur Mustafa. 

Untuk itu, dengan aksi yang digelar, pihaknya menuntut dan menghimbau gubernur untuk dapat mengingatkan perusahaan-perusahaan yang ada agar dapat mempekerjakan masyarakat lokal. Serta menindak perusahaan-perusahan besar yang tidak memberikan keuntungan bagi daerah. 

"Seperti halnya indomaret dan alfamart, itu duitnya langsung ke pusat bukan ke Bengkulu. Sedangkan produk Bengkulu tidak ada yang masuk. Coba selidiki ini," pungkas Mustafa. 

Terpisah, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Ir. H. Fachriza Razie yang menemui perwakilan massa menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan massa aksi. 

"Kami mewakili bapak gubernur menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang mewakili beberapa federasi terutama dari Kabupaten Mukomuko, Lebong dan Kota Bengkulu. Kami sudah terima perwakilan tadi, dan akan kami teruskan ke pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan," jelas Fachriza. 

 

BACA JUGA:Senator Riri Sampaikan 3 Persoalan

 

Selain memastikan akan menindaklanjuti 3 poin yang dituntut yakni menolak kenaikan BBM, menolak undang-undang omnibus law atau cipta kerja, dan menuntut kenaikan 13 persen UMR atau UMP di Provinsi Bengkulu. Pemprov juga akan menindaklanjuti persolan perusahaan-perusahan-perusahan yang memiliki kendala seperti yang disampaikan massa aksi. 

"Disamping itu kepala Disnakertrans juga akan turun kelapangan menugaskan timnya untuk memastikan para pengusaha yang menjadi mitra selama ini memang menjalankan kewajibannya sudah tepat dan sesuai aturan. Jangan sampai merekalah yang berbuat nakal, tapi pekerjalah yang dirugikan," singkatnya.

Kategori :