RK ONLINE - Kabar gembira bagi para honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) khusus tenaga guru yang ada di Kabupaten Kepahiang, terlebih mereka yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pasalnya, jika tidak ada aral melintang maka proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru dilaksanakan November mendatang. Sementara saat ini Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang bersama Disdikbud Kabupaten Kepahiang sedang melakukan penyusunan jadwal seleksi.
BACA JUGA:Terekam CCTv, Ternyata Begini Cara Pelaku Curanmor Beraksi!
Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH mengungkapkan, pelaksanaan seleksi PPPK guru yang dimulai November mendatang, berdasarkan petunjuk yang diterima pihaknya dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Karena itu pihaknya mengingatkan para hohorer guru honorer yang sudah masuk Dapodik agar bersiap-siap.
"Kalau tidak ada perubahan lagi, maka bulan November mendatang proses seleksi PPPK guru akan dilaksanakan. Saat ini kami bersama Disdikbud lagi menyusun jadwalnya," kata Ardiansyah.
Disampaikannya, berdasarkan usulan yang disampaikan pihaknya dan disetujui oleh KemenPAn RB, jumlah atau kuota PPPK guru tahun 2022 sebanyak 463 formasi. Untuk proses seleksi menggunakan sistem yang menyerupai seleksi CASN atau sama dengan proses seleksi sebelumnya.
"Jika nanti tahapan sudah selesai dan tidak ada lagi perubahan dari KemenPAN-RB, maka akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat yang akan mengikuti seleksi," jelasnya.
BACA JUGA:Ingat Pesan Kapolres Kepahiang, Tindak Pelanggar Ops Zebra Dengan Humanis
Sementara untuk persyaratan secara teknisnya, lanjut Ardiansyah, diyakini tidak akan jauh berbeda dengan seleksi PPPK guru pada tahun sebelumnya. Hanya saja untuk memperjelas hal tersebut, pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut dari KemenPAN-RB.
"Informasi yang kami terima, seleksinya itu pada November dan kita diminta menyusun jadwal pelaksanaan. Sedangkan untuk persyaratan teknis serta sejumlah ketentuan lainnya, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KemenPAN-RB," demikian Ardiansyah.