RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong mulai menindaklanjuti laporan dugaan comot identitas oleh Partai Politik (Parpol) yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat. Dari 42 tanggapan masyarakat yang diterima KPU Lebong, semuanya sudah dipanggil secara bertahap mulai Rabu (21/9) guna dilakukan klarifikasi bersama dengan Parpol terkait. Hanya saja, ada beberapa masyarakat yang tak memenuhi undangan KPU Lebong sehingga akan kembali dijadwalkan untuk dipanggil ulang.
"Contohnya pada hari Rabu (21/9), dari 10 undangan yang kami sampaikan hanya 5 orang yang datang. Sehingga untuk 5 lainnya yang belum datang akan kembali dilakukan pemanggilan guna dilakukan klarifikasi, " kata Divisi Teknis Peyelenggara KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos.
Lebih jauh dijelaskannya, proses klarifikasi terbagi kedalam 4 termin. Termin pertama dilaksanakan hingga 14 September, termin kedua dilaksanakan mulai 15 September hingga 12 Oktober, termin ketiga 13 Oktober sampai 9 November dan termin keempat dilaksanakan 10 November sampai 7 Desember.
"Klarifikasi ini akan kami lakukan hingga 7 Desember mendatang sebelum KPU RI menetapkan Parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 mendatang. Mereka yang belum hadir akan kembali dipanggil ulang. Begitupun dengan tanggapan masyarakat yang baru nantinya, kami pastikan akan kami lakukan klarifikasi bersama dengan Parpol terkait, " tambahnya.
BACA JUGA:Tambang Emas Tradisional Nyaris Telan Korban
Dilanjutkan Yoki, dari hasil klarifikasi yang dilakukan, hasilnya akan dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI. Dalam penghapusan nama yang bersangkutan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Parpol) hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari KPU RI, sementara pihaknya hanya sebatas menyampaikan berita acara hasil dari klarifikasi.
"Sejauh ini, proses klarifikasi yang sudah dilakukan antara masyarakat yang sebelumnya menyampaikan aduan dan Parpol terkait berjalan aman dan lancar. Dan hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara, " demikian Yoki.