RK ONLINE - Jajaran unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu kembali merazia aktivitas penambang ilegal di wilayah Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa 20 September 2022.
Hasilnya di lokasi galian C tambang batu wilayah Kelurahan Tebat Karai, petugas berhasil mengamankan 2 terduga penambang ilegal. Yakni SR (53), warga Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang selaku pemilik tambang dan DA (39), warga Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah selaku pemilik truk pengangkut batu.
BACA JUGA:Mengundurkan Diri, Ini Klarifikasi Kepala SDN 14 Kepahiang!
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menuturkan, perempuan pemilik tambang dan sopir truk ini digiring ke Polres Kepahiang sebagai terduga penambang ilegal untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya benar, kemarin ada 2 orang yang diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Dari kedua orang itu, salah satunya yakni pemilik tambang dan 1 lainnya merupakan pemilik truk pengangkut batu," terang Doni, Rabu 21 September 2022.
BACA JUGA:382 Anak Yatim Piatu Belum Terdata
Tidak hanya kedua terduga penambang ilegal ini saja, saat di lokasi tambang lanjut Doni, pihaknya juga berhasil mengamankan 2 unit truk R6 yang diduga digunakan untuk mengangkut batu hasil penambangan yang diduga ilegal tersebut.
Sampai saat ini menurut Doni, dugaan tambang batu gunung ilegal ini masih dalam proses penyelidikan penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Kepahiang. Begitu juga dengan pengoperasian tambang batu ini jelas Doni, sampai saat ini masih diselidiki.
"Selain memeriksa perizinan tambang, kita juga sudah memasang Police Line (garis polisi) di tambang yang diduga ilegal tersebut," tutupnya.