Tanah 'Hasil Korupsi' Segera Dilelang Jaksa

Rabu 07-09-2022,10:37 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Hendika

RK ONLINE - Dengan langsung melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), September ini 3 aset milik terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera dilelang Kejari Kepahiang.

 

Melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), 3 bidang tanah di lokasi yang terpisah ini akan dilelang jaksa dengan tujuan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan lahan kantor camat Kecamatan Tebat Karai TA 2015 lalu.

BACA JUGA:Mantan Kades di Kepahiang Terciduk Bawa Sabu

Untuk melaksanakan lelang tanah yang diduga didapatkan terpidana dari 'hasil korupsi' ini Kajari Kepahiang, Ridwan, SH melalui Kasi PB3R, Brama Kharisman, SH mengatakan jika KPKNL sudah melakukan pengecekan langsung ketiga lahan tersebut. 

 

"Mungkin dalam minggu ini harga masing-masing aset lahan itu diketahui. Selanjutnya, akan kita sinkronkan dengan jumlah Kerugian Negara yang ditimbulkan dari kasus Tipikor yang melibatkan pemilik lahan yang akan kita lelang tersebut," kata Brama. 

BACA JUGA:Nasib Puluhan Mantan Karyawan PDAM di Tangan Provinsi

Dia melanjutkan, jika harga masing-masing lahan mencukupi pengembalian Kerugian Negara maka dilanjutkan ke proses lelang. Jika sudah dilakukan, maka pihak -pihak yang berminat bisa menyampaikan penawaran. 

 

"Lelangnya akan dilaksanakan secara terbuka. Mudah-mudahan dilakukan bulan September ini, sehingga kerugian negara bisa dipulihkan," demikian Brama.

 

Adapun lokasi tanah yang segera dilelang jaksa ini 1 bidang dengan luas 6.532 M2 berada di Desa Weskust, 1 bidang dengan luas 5.858 M2 berada di Kelurahan Pasar Ujung dan 1 bidang dengan luas 7.892 M2, berada di Kelurahan Padang Lekat.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang: IMB Syarat Wajib Penerbitan SIO RSUD II Jalur

Sebelumnya dalam sidang putusan, akibat perbuatannya AR mantan anggota dewan Kepahiang dan Ag sebagai ASN Kepahiang, dijatuhi hukuman yang sama yakni dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Namun khusus untuk AR, mendapat pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 281 juta. Untuk UP ini, 3 bidang lahan tanah milik AR disita oleh jaksa.

Kategori :