1 Box Besar Berisi 20 Dokumen Penting Disita Jaksa Dari Rumah Bando Amin
1 Box Besar Berisi 20 Dokumen Penting Disita Jaksa Dari Rumah Bando Amin--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Sejak pukul 14.00 WIB hingga 18:00 penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Bando Amin C Kader MM, mantan Bupati Kepahiang 2 periode (2005-2015). Dari sini, Penyidik Kejari Kepahiang menyita 1 box besar berisi 20 dokumen penting, disinyalir dokumen tersebut merupakan bukti-bukti penting yang mengarah pada pengadaan lahan GOR yang berlokasi di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.
BACA JUGA:Ada Dugaan Hilangnya Aset Lahan Pemkab Kepahiang di Kawasan GOR Tebat Monok!
Dimana, perkara aset lahan GOR saat ini tengah dalam penyidikan aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang. Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH MH didampingi Kasi Intelijen Johansen Christian Hutabarat, SH MH Kamis 12 Februari 2026.
"Kami melakukan penggeledahan di rumah saksi Bando Amin mantan Bupati Kepahiang periode 2005-2015, dokumen yang diambil berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung (lahan GOR,red). Ada sekitar 20 dokumen penting yang kita amankan," terang Kasi Pidsus Febrianto.
BACA JUGA:Penggeledahan Rumah Mantan Bupati Kepahiang Disaksikan Langsung Bando Amin!
BACA JUGA:WOW! Jaksa Geledah Rumah Bando Amin Mantan Bupati Kepahiang
Kasi Pidsus Febrianto menerangkan, dokumen penting yang diamankan penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang ini berkaitan dengan pemeriksaan lahan GOR yang sedang dilakukan penyidikan oleh Kejari Kepahiang. Antara lain dokumen-dokumen terkait dengan jual beli lahan.
"Dokumen itu terkait dengan jual beli dan asal usul tanah, hanya dokumen yang kita amankan dan dilakukan pemeriksaan," kata Kasi Pidsus Febrianto.
BACA JUGA:FGD Data Daerah Dalam Angka, BPS Prioritaskan Keakuratan Data Dukung Pembangunan Daerah
BACA JUGA:Revitalisasi Taman Santoso Membutuhkan Banyak Anggaran, Pemkab Kepahiang Usulkan Proposal ke BI
Disisi lain, lanjut Kasi Pidsus ada beberapa objek yang dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang. Yakni, rumah mantan Bupati Kepahiang Bando Aman, terdiri dari 4 kamar dan 1 ruang kerja, serta kendaraan pribadi milik Bando Amin.
Sumber:










