RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten saat ini tengah melakukan pendataan Non-ASN yang diisi langsung tenaga honorer, dalam hal ini tenaga harian lepas. Pendataan Non-ASN bukan dimaksudkan untuk pengangkatan menjadi PPPK atau PNS. Melainkan pendataan ini dilakukan hanya sebagai pemetaan tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi masing-masing. Demikian disampaikan Sekretaris Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd.
Selain itu, pendataan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 49/2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah yang terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK, sampai tanggal 28 November 2023. "Data ini dilengkapi, serta diinput melalui aplikasi pendataan. Tujuannya untuk dilakukan pemetaan tenaga Non-ASN di masing-masing instansi," ujar Hartono.
BACA JUGA:Berkas ASN Wajib Digital
Dia menerangkan, pendataan Non-ASN itu berdasarkan SE KemenPAN-RB yang meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga di tingkat daerah. "Dengan harapan adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga Non-ASN ini. Apakah nanti diangkat PPPK atau ASN?. Kita masih menunggu petunjuk," terang Hartono.
Namun, Hartono menegaskan, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga Non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Dia menjelaskan, imbauan untuk instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisir data pegawai Non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke BKN paling lambat 30 September 2022, sesuai
yang tertuang dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.