Dinas PUPR Pastikan Hotmix Ring Road Berdasarkan Persetujuan Kementerian

Rabu 24-08-2022,09:48 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Hendika

RK ONLINE - Menjadi sorotan anggota dewan, Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan jika peningkatan jalan Ring Road dilakukan berdasarkan persetujuan dari kementerian. 

 

Menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang satu kesatuan dengan anggaran pembangunan jalan link Sp Kota Bingin - Lubuk Penyamun di Kecamatan Merigi, PUPR menegaskan jika Ring Road dihotmix tidak menyalahi ketentuan karena sudah mendapatkan persetujuan langsung dari kementerian.

BACA JUGA:740 THL Sudah Terdata di BKDPSDM

Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang, Rudi Sihalho, ST mengatakan, pembangunan Ring Road sepanjang 400 meter ini, merupakan satu kesatuan dengan link Sp Kota Bingin - Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. Sebelum pembangunan Ring Road ini dilaksanakan, Rudi mengungkapkan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian dan mendapatkan persetujuan. 

 

"Kita ambil kebijakan bangun Ring Road karena sudah mendapatkan persetujuan dari kementerian. Makanya kita lakukan pembangunan menggunakan DAK yang menyatu dengan link Sp Kota Bingin - Lubuk Penyamun," kata Rudi. 

BACA JUGA:Di Pasar Kepahiang Harga Telur Merangkak Naik

Dirinya menjelaskan kalau sebelumnya pembangunan jalan link Sp Kota Bingin - Lubuk Penyamun, diusulkan dibangun melalui DAK dengan ukuran panjang 20 KM. Hanya saja dalam perjalanan, adanya aset Pemkab Rejang Lebong membuat pembangunan hanya bisa direalisasikan sepanjang 15 KM lebih. 

 

"Makanya dari pada anggaran dikembalikan, kita bangunkan ke jalan Ring Road dan itu sudah mendapatkan persetujuan kementerian. Jadi sekali lagi, hotmix Ring Road sepanjang 400 meter ini, satu kesatuan dengan linik Sp Kota Bingin - Lubuk Penyamun dengan total pagu anggaran Rp 5.484.687.000," demikian Rudi. 

 

Sebelumnya pekerjaan hotmix Ring Road ini menuai sorotan Anggota DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH. Karena dinilai tidak sesuai dengan RTRW, Eko mengatakan jika anggaran pembangunan Ring Road ini tidak diperbolehkan satu kesatuan dengan anggaran pembangunan jalan Sp Kota Bingin - Lubuk Penyamun. 

BACA JUGA:Jabatan Pjs Kades Berpotensi Jadi Rebutan

Politisi Gerindra ini memaparkan, penggunaan DAK untuk pembangunan infrastruktur sudah ditentukan link atau batas-batasnya. Jika itu pembangunan jalan Tebat Monok - Depan kantor bupati, maka linknya harus jalan dalam kota. 

Kategori :