Adapun untuk perannya, tersangka AS berpacaran dengan korban. Dari hubungan terlarang ini, korban kemudian hamil. Sementara tersangka RT, berperan sebagai perentara untuk memberikan pil penggugur kandungan berupa Pil Misoprostal. Sedangkan DN berperan sebagai pemberi resep palsu kepada salah satu apotek untuk mendapatkan pil penggugur kandungan.
BACA JUGA:82 Desa Belum Usulkan Pencairan DD Tahap II
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui jika pil pengugur kandungan digunakan sekaligus oleh korban dengan cara berbeda-beda. Dua butir obat diletakan di bawah lidah hingga obat larut, dua butir lagi dimasukan ke dalam alat kelamin dan 2 butir lagi diminum.
Setelah menggunakan obat ini, korban muntah-muntah hingga kemudian dibawa ke RSUD Kepahiang. Tetapi tuhan berkehendak lain, korban yang tidak selamat akhirnya meregang nyawa.