Kerugian Negara Rp1,5 Miliar Dikembalikan Windra Purnawan Eks Ketua DPRD Kepahiang
Kerugian Negara Rp1,5 Miliar Dikembalikan Windra Purnawan Eks Ketua DPRD Kepahiang--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang sudah melakukan tahapan penuntutan terhadap 10 terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023 yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp37 miliar. Masing-masing terdakwa mendapatkan tuntutan yang berbeda-beda, termasuk terdakwa eks Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan yang awalnya diduga sebagai mastermind perkara korupsi tersebut didakwa paling ringan, yakni dituntut kurungan penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
BACA JUGA:Penataan Pedagang Pasar Kepahiang Belum Juga Tuntas, OPD Perlu Perbup!
BACA JUGA:Waspda Penipuan dan TPPO, Disnaker Kepahiang Ingatkan Prosedur Menjadi Pekerja Migran Indonesia
Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, SH MH Selasa 20 Januari 2026 mengatakan, yang menjadi dasar adalah pengembalian kerugian negara. Dimana, terdakwa Windra Purnawan dari jumlah kerugian negara yang dititipkan pada Kejari Kepahiang totalnya sudah mencapai Rp1,5 miliar.
"Tuntutan yang dibacakan terhadap 10 terdakwa sudah dilakukan, salah satu yang menjadi dasarnya adalah pengembalian kerugian negara. Sementara mantan Ketua DPRD ini, dari hasil yang sudah dikembalikan dan dititipkan di kita totalnya sudah mencapai Rp1,5 miliar," jelas Kasi Intel.
BACA JUGA:Wajib NIB, DPMPTSP Kepahiang Fasilitasi THL Urus Legalitas Demi Rekrutmen Baru
BACA JUGA:Meski Efisiensi Anggaran, Pemkab Kepahiang Pastikan Reward Jalan-Jalan Paskibraka Tetap Dianggarkan
Dengan demikian, kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa eks Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan sudah dibayarkan oleh terdakwa secara keseluruhan. Yaitu, baik dalam bentuk tuntutan ganti rugi atau TGR dan uang yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri.
BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA yang Viral Hari Ini, Ocean Crush!
"Sementara aset yang sempat disita nantinya akan dikembalikan, karena keseluruhan kerugian negara sudah dibayarkan baik dalam bentuk TGR, maupun uang yang dititipkan," kata Kasi Intel.
Sumber:










