Disway banner

Tenaga Non ASN yang Direkrut Pemkab Kepahiang Prioritaskan THL Lama!

Tenaga Non ASN yang Direkrut Pemkab Kepahiang Prioritaskan THL Lama!

Tenaga Non ASN yang Direkrut Pemkab Kepahiang Prioritaskan THL Lama!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang memulai tahapan rekrutmen tenaga non ASN, yang terdiri dari sopir, petugas jaga malam, pramusaji hingga petugas kebersihan. Pengadaan tenaga non ASN ini melalui sistem lelang elektronik yang diumumkan lewat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:1 Tersangka Masih Buron, Kasus Korupsi UPS RSUD Kepahiang Dimejahijaukan

BACA JUGA:Legal dan Aman Dicoba, 3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbukti Membayar

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menjelaskan, rekrutmen tenaga non ASN ini masuk dalam kategori jasa lainnya yang masih dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Pihaknya memastikan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nantinya melakukan penawaran terhadap kebutuhan jasa lainnya tersebut untuk memprioritaskan tenaga lama yang sudah mengabdi.

BACA JUGA:Game Penghasil Uang 2026, Tanpa Modal WD Rp1,3 juta ke GoPay

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp1,5 Miliar Dikembalikan Windra Purnawan Eks Ketua DPRD Kepahiang

"Aturan baru, daerah tidak lagi boleh merekrut tenaga non ASN dalam hal ini tenaga kontrak atau THL. Tapi, kita masih membutuhkan seperti sopir, jaga malam, cleaning service dan pramusaji, ini orang-orang lama semua, sistem rekrutmennya lelang di PBJ yang nanti masing-masing OPD akan klik jasa lainnya kebutuhan mereka, cuma kita ingatkan prioritaskan tenaga lama," jelas Sekda Hartono.

BACA JUGA:Penataan Pedagang Pasar Kepahiang Belum Juga Tuntas, OPD Perlu Perbup!

BACA JUGA:Waspda Penipuan dan TPPO, Disnaker Kepahiang Ingatkan Prosedur Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Tenaga sopir, jaga malam, pramusaji dan cleaning service dikatakan Sekda Hartono, formasi ini tidak mungkin diisi oleh ASN ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen perorangan sesuai dengan ketentuan dapat dilakukan Pemkab Kepahiang dengan kategori kebutuhan jasa lainnya.

 

"Karena untuk melakukan outsourcing dengan menggunakan pihak ketiga penyedia jasa, kita belum cukup anggaran. Sehingga masih menggunakan pola perorangan, beberapa daerah sudah melakukan skema ini yang bisa diakomodir sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," jelas Sekda Hartono.

BACA JUGA:Wajib NIB, DPMPTSP Kepahiang Fasilitasi THL Urus Legalitas Demi Rekrutmen Baru

BACA JUGA:Meski Efisiensi Anggaran, Pemkab Kepahiang Pastikan Reward Jalan-Jalan Paskibraka Tetap Dianggarkan

Sumber:

Berita Terkait