Data DPMPTSP Kepahiang, Baru 1 Vendor Pengelola SPPG MBG yang Minta Pendampingan NIB
Data DPMPTSP Kepahiang, Baru 1 Vendor Pengelola SPPG MBG yang Minta Pendampingan NIB--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Hingga 21 Januari 2026, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang mencatat, baru 1 mitra atau vendor pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memproduksi makanan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang meminta pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam hal ini, DPMPTSP berperan aktif memfasilitasi penerbitan NIB bagi para mitra, yayasan, atau vendor pengelola SPPG.
BACA JUGA:Rumah Warga Tebat Karai Kebakaran, Segini Taksiran Kerugiannya!
BACA JUGA:Tenaga Non ASN yang Direkrut Pemkab Kepahiang Prioritaskan THL Lama!
Kepala DPMPTSP Kepahiang Eni Rosaria, S.Sos melalui Penata Perizinan Ahli Madya Dedi Mulyadi menerangkan, pada dasarnya sebelum Oktober 2025 KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
"Akan tetapi, dengan terbitnya PP nomor 28 tahun 2025 menjadi kewenangan kabupaten, sampai saat ini baru ada satu vendor pengelola SPPG MBG yang minta pendampingan penerbitan NIB, KBLI nya adalah usaha cathering. Ini kita proses sesuai dengan prosedur," jelas Dedi.
BACA JUGA:1 Tersangka Masih Buron, Kasus Korupsi UPS RSUD Kepahiang Dimejahijaukan
BACA JUGA:Legal dan Aman Dicoba, 3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbukti Membayar
Terkait dengan mitra pengelola SPPG MBG lainnya, berkaitan dengan kelengkapan perizinan, dikatakan Dedi, sebelum regulasi PP nomor 28 tahun 2025 itu tersebut proses perizinannya merupakan kewenangan provinsi.
"Jadi, bisa jadi pengelola SPPG MBG lainnya sudah melengkapi perizinan sesuai dengan kewenangan provinsi pada saat sebelum regulasi PP 28 terbit," kata Dedi.
BACA JUGA:Game Penghasil Uang 2026, Tanpa Modal WD Rp1,3 juta ke GoPay
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp1,5 Miliar Dikembalikan Windra Purnawan Eks Ketua DPRD Kepahiang
Terlepas bermitra atau tidak dalam program MBG, dijelaskan Dedi, kelompok usaha cathering wajib memiliki nomor induk berusaha, baik skala rumahan maupun besar.
Sumber:










