Isi Koper CJH Tidak Boleh Lebih dari 32 Kg

Senin 23-05-2022,04:31 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenang Kepahiang, Zulfakar Alamsyah, S.Ag mengingatkan 50 calon jamaah haji asal Kabupaten Kepahiang tidak membawa barang-barang yang dilarang. Hal ini sesuai dengan ketentuan terkait barang bawaan CJH yang ditetapkan dalam SE Kemenag RI Nomor B-19007/DJ/Dt.II.II.4/Hj.05/05/2022 perihal aturan barang bawaan jamaah haji. Zulfakar menjelaskan, jamaah haji berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 Kg, tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 Kg dan tas paspor. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-baramg yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan yaitu, barang yang mudah terbakar dan meledak, senjata api, serta senjata tajam seperti gunting, potong kuku, alat pencukur dan sebagainya. "Tas koper dan tas tenteng masing-masing jamaah calon haji akan diberikan, sesuai dengan ketentuannya kapasitas hanya 32 Kg tidak boleh lebih dan dilarang membawa barang-barang yang dilarang, terlampir dalam surat yang sudah kita kirimkan pada seluruh jamaah yang akan diberangkatkan pada tahun ini," jelas Zulfakar. Kemudian, sambung Zulfakar, khususnya jamaah calon haji yang membawa obat, harus membawa surat keterangan dari dokter. "Untuk jamaah haji yang membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan. Ini tercantum dalam aturan mengenai barang bawaan jamaah calon haji," demikian Zulfakar.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler