RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan pernyataan memperbolehkan tidak menggunakan masker di ruang terbuka atau outdoor seiring kasus Covid-19 yang mulai melandai dan capaian vaksinasi sudah diatas target rata-rata. Mengindahkan penyataan presiden tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sendiri telah mengeluarkan kebijakan kelonggaran penggunaan pemakaian masker di wilayah Kota Bengkulu, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu Nomor 360/150/BPBD/2022 tertanggal 18 Mei 2022. Dikeluarkannya SE kelonggaran penggunaan masker oleh Pemkot Bengkulu selain mengacu pada pernyataan presiden Jokowi juga karena Kota Bengkulu saat ini berada di Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I, yang artinya jumlah kasus mengalami penurunan juga capaian vaksinasi yang sudah mencapai target. Wakil Walikota (Wawali) Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, SE, MM menyampaikan, walaupun sudah ada pernyataan terkait lepas masker di luar ruangan, masyarakat dihimbau untuk tetap menggunakan masker untuk menjaga diri sehingga terhindar dari penularan penyakit berbahaya lainnya. "Walaupun membuka masker sudah diperbolehkan, kita harapkan masyarakat tetap meningkatkan perlindungan diri dengan tetap menggunakan masker untuk lebih melindungi diri.” ujar Wawali Dedy, Jumat (20/5). Sementara itu, kebijakan pelonggaran menggunakan masker hanya jika masyakarat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka serta tidak dalam kondisi berkerumun. Sedangkan untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi public, masyarakat kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid (bawaan), dan masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker ketika beraktivitas. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Pelonggaran Penggunaan Masker, Wawali Dedy: Tetap Gunakan Untuk Jaga Diri
Sabtu 21-05-2022,06:44 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :