RK ONLINE - BKD Keuangan dan Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang harus mempercepat proses penggodokan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lantaran berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemrintah pusat dan daerah, Raperda retribusi pajak daerah ini bukan hanya dievaluasi oleh gubernur tapi juga dievaluasi oleh Mendagri dan Menteri Keuangan (Menkeu). Artinya membutuhkan waktu dalam hal mendapatkan rekomendasinya hingga bisa dijalankan di daerah. Ini disampaikan, Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP. Dijelaskan Wabup, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dengan itupula Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan digantikan dengan PBG. Hanya saja untuk Kabupaten Kepahiang sendiri dalam hal ini BKDPSDM masih menerapkan IMB. "Sekarang Raperda PBG masih digodok sehingga kita masih menggunakan IMB, tetapi saya minta supaya prosesnya dipercepat sehingga bisa diterapkan kepada masyarakat Kepahiang," kata Wabup. Di Kabupaten Kepahiang khusus menggodok Raperda PBG diberikan wewenang BKD dan Dinas PUPR. Waktu penerapan PBG ditargetkan dimulai pada 2024 nanti. "Kita diberikan waktu untuk menggodok Raperda PBG hingga 2024, tapi lebih cepat akan lebih baik. Dengan prosesnya harus melalui Mendagri serta Menkeu, maka dalam hal ini dipastikan membutuhkan waktu," singkatnya. Pewarta : Epran Antoni/Krn
BKD dan Dinas PUPR Diminta Bergerak Cepat
Kamis 19-05-2022,05:22 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :