Terima 2 Sertifikat dari Rejang Lebong

Rabu 18-05-2022,03:49 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Selasa (17/5) Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menerima secara langsung 2 sertifikat dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penyerahan kedua sertifikat tersebut membuktikan kalau aset eks pabrik minyak nilam yang berada di Desa Batu Ampar (Batam) dan Rumah dinas (Rumdin) di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi resmi menjadi milik Kepahiang. Setelah sebelumnya melalui proses hibah yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dikatakan Hartono, dengan penyerahan sertifikat ini maka kedepannya Pemerintah Kabupaten Kepahiang bisa memanfaatkan kedua aset tersebut. "Tadi (Kemarin, red) saya bersama kepala OPD terkait atas nama Kabupaten Kepahiang menerima secara resmi sertifikat tersebut. Dengan itupula memastikan kalau lahan eks pabrik nilam dan Rumdin resmi milik Kabupaten Kepahiang," kata Hartono. Sejauh ini, Hartono menuturkan, belum diketahui kedua aset tersebut akan dugunakan untuk apa. "Kalau dimanfaatkan untuk apa kedepannya, ya sekarang kita belum tahu akan digunakan untuk apa. Namun yang jelas dengan telah diserahkan sertifikat ini, kedua lahan tersebut ke depan tidak menjadi polemik lagi seperti sebelumnya," pungkas Hartono. Untuk diketahui, melalui Berita Acara (BA) Nomor 100/ 52/ Bag. I/ 2022 dan Nomor 180/ 03/ Bag. 3/ 2022 kedua aset yang sebelumnya milik Pemkab Rejang Lebong berupa pabrik minyak nilam yang berlokasi di Desa Batam dan Rumdin yang berlokasi di Taba Mulan Kecamatan Merigi sah milik Kabupaten Kepahiang. Sementara RSUD II jalur tetap dimiliki oleh Pemkab Rejang Lebong walaupun wilayahnya berada di Kabupaten Kepahiang. Penyelesaian ketiga aset ini langsung difasilitasi KPK RI, Pemprov Bengkulu serta menghadirkan pihak dari Pemkab Kepahiang dan Rejang Lebong pada Kamis (24/3) lalu.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler