RK ONLINE - Tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW), 2 anggota DPRD Lebong yang sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu saat ini masih berproses. Sejauh ini informasinya baru Partai Golkar yang mengusulkan pengganti Mahdi, S.Sos ke Sekretariat DPRD Lebong. Dari informasi yang diperoleh, nama yang diusulkan adalah Zarkasi. Apalagi pada Pileg 2019 lalu, Zarkasih memperoleh suara terbanyak ke dua setelah Mahdi untuk Partai Golkar di Dapil II. Sementara untuk satu dewan lainnya, Azman May Dolan masih menunggu putusan incracth karena mengajukan banding. Dikonfirmasi, Plt Sekretaris DPRD Lebong Cahya Sectiantoro, SH mengatakan usulan dari Partai Golkar sudah diterima sebelum libur dan cuti bersama Idul Fitri lalu. Bahkan surat tersebut sudah ditindaklanjuti, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen sudah menandatangani usulan pemberhentian dan pergantian tersebut. "Dalam waktu dekat akan kami usulkan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Lebong, " kata Cahya. Dirinya belum bisa memastikan kapan pelantikan PAW tersebut akan dilakukan. Apalagi saat ini tahapannya masih dalam proses. Intinya untuk pelantikan PAW baru akan dilakukan setelah SK Gubernur Bengkulu sudah diterima. "Pelantikan akan dilakukan melalui sidang paripurna jika SK Gubernur sudah diterima, " lanjutnya. Sementara itu, untuk Azman Maydolan yang juga diputuskan bersalah, Cahya mengatakan masih menunggu hasil sidang banding di Pengadilan Tipikor Bengkulu. "Jadi untuk Pak Dolan, ada pemberitahuan dari pengacaranya yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Lebong, bahwa akan mengajukan banding terhadap putusan hakim," demikian Cahya. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
PAW, Zarkasih Diusulkan Gantikan Mahdi
Senin 09-05-2022,04:42 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :