RK ONLINE - ES (35) warga Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang, tersangka kasus pembunuhan terhadap istri sendiri yakni Rita Sriyanti (37) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, terancam hukuman mati. Lantaran penyidik Reskrim Polres Kepahiang menerapkan pasal 340 KUHPidana. Tersangka diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut sebelum datang ke rumah korban. Dugaan dikuatkan dengan isi messenger tersangka terhadap korban. Kemudian senjata tajam yang sengaja dibawa tersangka ke rumah korban. "Perbuatan sadis yang dilakukan tersangka terhadap istri sirinya masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Karena sebelum tersangka ini menuju rumah korban, dia lebih dulu mengancam akan membunuh korban jika permintaan rujuk ditolak. Makanya dalam kasus ini kami menggunakan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Pidum, Aiptu. Abdullah Barus, SH, kemarin. Lebih lanjut dikatakan Barus, tersangka SE merupakan residivis kasus percobaan perkosaan dan pernah menjalani hukuman di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka SE ke luar dari penjara pada tahun 2019 lalu. Kemudian dia menikah siri dengan korban hingga berujung pada pembunuhan sadis. "Mengenai apakah tersangka dan korban ini sebelumnya sama-sama pernah menikah sebelum mereka berdua menikah siri, itu kita tidak menggali informasinya. Namun bisa saja informasi itu benar. Tapi kita hanya fokus terhadap kasus pembunuhan saja. Yang pastinya, tersangka ini pernah masuk penjara atas kasus percobaan perkosaan," demikian Barus. Sekedar mengulas, karena menolak permintaan rujuk, Rita Sri Yanti tewas di tangan suaminya ES pada Kamis (17/3) sekira pukul 04:30 WIB. Korban tewas usai ditikam berulang kali dan digorok lehernya. Setelah istrinya tewas terkapar di atas tempat tidur di rumahnya di Desa Lubuk Penyamun, Es langsung kabur ke Desa Batu Bandung hingga akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Kejadian berdarah ini pertama kali diketahui anak angkat pelaku dan korban. Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, lantaran korban menolak diajak rujuk setelah keduanya ngobrol lebih kurang selama 7 jam. Pewarta : Epran Antoni/krn
Terancam Hukuman Mati
Senin 21-03-2022,04:40 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :