Bawaslu Lebong Panggil 3 Oknum PNS

Senin 21-09-2020,10:08 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap 3 oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kaupaten (Pemkab) Lebong. Ketiga dipanggil untuk dilakukan klarifikasi karena diduga ikut berkampanye kandidat kepala daerah di media sosial. Ketua Bawaslu Lebong, Jefrianto, SP yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Hanya saja saat ditanya lebih jauh, Jefru belum mau membeberkan identitas 3 PNS tersebut. "Klrafikasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut temuan dan informasi awal dari masyarakat," kata Jefrianto, Minggu (20/09/2020). Ditambahkannya, selain 3 PNS tersebut, pihaknya juga akan memanggil para saski yang sempat mengabadikan dugaan kekikutsertaan berkampanye para PNS tersebut untuk memperkuat pembuktian. "Saksi-saksi lain juga akan kami panggil," lanjutnya. Masalah netralitas PNS dengan jelas tertuang dalam UU ASN pasal 9 ayat 2. Bahkan teranyar sudah dilakukan MoU dengan KASN, agar PNS di dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 agar menjaga netralitas termasuk dimedia sosial. "Dalam hal ini Bawaslu hanya akan memerikan rekomendasi kepada KASN. Sementara sanksi yang akan diberikan sepenuhnya adalah kewenangan KASN," demikian Jefrianto. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata

Tags :
Kategori :

Terkait