RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu mencatat, dari 303 warga eks Kecamatan Padang Bano tinggal menyisahkan 217 orang saja yang sejauh ini belum memiliki kejelasan dalam menyalurkan hak pilihnya 9 Desember 2020 mendatang. Dalam hal ini, KPU bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong bersama dengan KPU dan Dinas Dukcapil Bengkulu Utara akan mendatangi 217 warga tersebut. Nantinya mereka akan dibebaskan untuk menggunakan hak pilihnya di wilayah Lebong ataupun di wilayah Bengkulu Utara. "Nantinya mereka satu persatu akan ditanya apakah mau milih di Lebong atau Bengkulu Utara. Kami akan turun serentak dengan KPU dan Dinas Dukcapil Bengkulu Utara, " kata Ketua KPU Lebong, Salahudin Al Khidir, SE. Ditambahkan Khidir rencana itu baru akan dibahas bersama setelah tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih selesai dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). "Akan kami jadwalkan dan koordinasikan bersama dengan KPU Bengkulu Utara terlebih dahulu," lanjutnya. Sebelumnya tercatat ada 303 warga eks Kecamatan Padang Bano yang tercatat sebagai warga di dusun wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Dari jumlah itu tercatat ada 67 orang pindah dan memlih sebagai warga kabupaten lain. Sedangkan 19 juga pindah desa dan tetap menjadi warga Kabupaten Lebong. "Jadi dalam KTP-el mereka memang tercantum Kaupaten Lebong namun pada alamat dalam KTP-el tersebut masih tertulis desa dalam wilayah eks Kecamatan Padang Bano. Mereka yang belum memiliki kejelasan inilah yang akan didatangi satu per satu," demikian Khidir. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
217 Warga Eks Padang Bano Bebas Memilih Lokasi Gunakan Hak Pilih
Jumat 14-08-2020,02:58 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :