Urus Adminduk Tidak Perlu Lagi Antre di Kantor Disdukcapil dan Bisa Cetak Sendiri

Kamis 16-07-2020,03:10 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang akan menerapkan sistem baru kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Apa? dengan mengirimkan langsung file dokumen kepada warga. Kadis Dukcapil Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si, Kamis (16/07/2020) menjelaskan, berkas yang diajukan jika sudah selesai semua maka masyarakat tidak perlu lagi datang dan antre di kantor Dinas Dukcapil. Prosedur kepengurusan data administrasi kependudukan diterangkan Ana-sapaannya, pemohon dapat mengirimkan pesan Whatsapp pada masing-masing operator. Jika sudah selesai diproses maka file dapat dikirim. "Setelah berkas yang diajukan diproses oleh operator, masyarakat atau pemohon dapat mencetak sendiri data administrasi kependudukan mereka, seperti KK dan sejumlah akta. Bagi yang tetap datang ke kantor Dukcapil tetap dilayani dan diproses, akan tetapi tidak lagi tatap muka via online," jelas Ana. Dia menjelaskan, pengiriman file data kependudukan tersebut diantaranya berupa pengurusan kartu keluarga, surat pindah datang, akta kelahiran maupun administrasi lainnya yang berkaitan kependudukan dan pencatatan sipil. Jika pun masyarakat yang tidak bisa mencetak sendiri dokumen data kependudukan tersebut, Dukcapil juga masih dapat mencetak. "Setiap kepengurusan data administrasi kependudukan bagi masyarakat tidak dikenakan beban biaya, Dukcapil pun masih melayani pencetakan dokumen kependudukan," ujar Ana. Untuk diketahui, per 1 Juli lalu sejumlah dokumen kependudukan seperti KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Perkawinan dan surat pindah datang dicetak dengan menggunakan kertas HVS 80 gram. Dengan begitu masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan tanpa datang ke Kantor Dinas Dukcapil dan proses kepengurusannya pun via online. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait