RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong akhirnya memutuskan menunda pelantikan 312 Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih yang sebelumnya dijadwalkan, Minggu (22/03/2020). Penundaan pelantikan ini diputuskan setengah jam jelang pelantikan.
Hal itu menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Guernur dan wakil Gubernur, upati dan wakil Bupati, dan atau wali Kota dan wakil Walikota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ketua KPU Lebong, Salahudin Al Khidhr, SE menjelaskan, keputusan penundaan tersebut diambil setelah pihaknya melaksanakan rapat pada Minggu (22/03/2020) pagi bersama Bawaslu Lebong, Polres Lebong, TNI dan pihak terkait lainnya. Untuk menindaklanjuti SE KPU RI nomor 8 tahun 2020. "Hasilnya disepakati pelantikan PPS ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujar Khidir. Baca Juga : ODP Virus Corona Bertambah, Tahapan Pilkada Ditunda, Bikin Makin Cemas Ditambahkan Khidir, tak hanya pelantikan PPS, sesuai SE KPU RI nomor 8 tahun 2020 beberapa tahapan lainnya juga ikut ditunda. Seperti menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, menunda pementukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) hingga menunda pelaksanaan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih. "Dengan ditundanya pelantikan PPS maka masa kerja PPS yang sebelumnya terhitung 23 Maret hingga 23 November 2020 juga akan berubah. Terkait hal itu kami masih menunggu instruksi dari KPU RI, " singkatnya. Sebelumnya, melalui pengumuman KPU Lebong nomor 121/PP.04-2-Pu/1707/KPU-Kab/III/2020 KPU Lebong menjadwalkan melakukan pelantikan PPS terpilih pada Minggu (22/3). Pelantikan itu dilakukan dimasing-masing kecamatan PPS terpilih mulai pukul 08.30 WIB. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata1/2 Jam Jelang Pelantikan, 312 PPS Diputuskan Batal Dilantik
Senin 23-03-2020,11:54 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :