RK ONLINE - Rahmadani, S.Sos, eks Kadis Perpustakaan dan Benny Irawan, MM eks Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Rejang Lebong akan membawa persoalan mutasi yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong (RL) pada 8 Oktober 2019 lalu ke PTUN. Usai melayangkan somasi awal November 2019 lalu, teranyar saat diwawancarai Radar Kepahiang (RK), Rabu (5/2) 2020 lalu keduanya membenarkan upaya PTUN yang akan dilakukan. BACA JUGA: Soal Somasi 2 Eks Pejabat, Pemkab: Itu Hanya Surat Keberatan "Tanpa disarankan ke PTUN, kami tetap melakukan. Kami sudah melakukan tahap awal yakni melayangkan surat keberatan. Kami akan ke PTUN dalam waktu dekat," kata Benny. Ditambahkan Rahmadani, berkas gugatan ke PTUN tengah disiapkan. "Salah satu yang akan kita ajukan adalah keabsahan dan legalitas dari surat SK Bupati yang menonjob kami. BACA JUGA: Dua Pejabat Nonjob Menanti Jawaban Somasi "Dalam administrasi kepegawaian, somasi atau surat keberatan yang kami layangkan ke Pemkab RL, merupakan langkah awal kami menuju PTUN," tutur Rahmadani. pewarta: Rahayadi Gultom editor: heru pramana putra
Lawan Nonjob Jabatan di PTUN
Kamis 06-02-2020,14:27 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :