Disway banner

Lengkapi Berkas Perkara, Kasus Menantu Gelapkan Uang Kopi Rp4,7 Miliar Segera P21

Lengkapi Berkas Perkara, Kasus Menantu Gelapkan Uang Kopi Rp4,7 Miliar Segera P21

Lengkapi Berkas Perkara, Kasus Menantu Gelapkan Uang Kopi Rp4,7 Miliar Segera P21--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Satreskrim Polres Kepahiang menargetkan berkas perkara menantu yang diduga menggelapkan uang kopi milik mertuanya sendiri senilai Rp4,7 miliar P21 pada Juni 2026 mendatang. Dalam perkara ini Satreskrim Polres Kepahiang sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni SF (36) alias A, berita ini viral yang disebut-sebut 'Paman Naga'.

 

Sebelumnya, perkara yang menjerat SF lantaran diduga menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya H. Darusalam. Diketahui, tersangka SF yang dipercaya untuk menjual kopi dalam jumlah banyak setiap kali transaksinya tidak menyetorkan seluruhnya hasil penjualan kopi pada pelapor.

BACA JUGA:Setelah Makan Daging Minum Teh Ganggu Penyerapan Zat Besi, Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Terbukti Membayar dan Cepat Cair, Ini 7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026

Bahkan diketahui, untuk mengelabui pelapor, tersangka SF modus meyakinkan pelapor dengan nota fiktif. Atas dugaan itu, ia disangkakan dengan pasal 486 yang mengatur tentang penggelapan atau pasal 492 yang mengatur tentang penipuan, tersangka SF terancam dengan hukuman penjara 4 tahun.

 

"Berkas perkara beserta barang bukti tengah kami lengkapi, kemudian bila sudah lengkap segera kami limpahkan ke Kejaksaan," jelas Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Tk S.Ik.

BACA JUGA:Efektif dan Mudah Dibuat Dirumah, Ini 5 Masker Rambut Rontok

BACA JUGA:Solusi Efektif Membakar Lemak Perut, Ini Camilan Rendah Kalori Saat Diet Ketat

Kasatreskrim Bintang menargetkan penanganan berkas perkara dugaan penggelapan uang penjualan kopi atau P21 pada Juni 2026. Sementara, mengenai keterlibatan pihak lain dalam perkara penggelapan uang transaksi kopi ini, kata Kasat Bintang masih dilakukan pendalaman.

 

"Saat ini masih satu tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, untuk keterlibatan pihak lain masih kita lakukan pendalaman," jelas Iptu Bintang.

Sumber: