DPRD Kepahiang Bentuk Pansus, Bahas 3 Raperda Strategis!
DPRD Kepahiang Bentuk Pansus, Bahas 3 Raperda Strategis!--Istimewa
Radarkepahiang.id - DPRD Kabupaten Kepahiang sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) menindaklanjuti usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif Pemerintah Kabupaten. Yakni, pembahasan Raperda yang eksekutif berupa Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepahiang (RPIK) tahun 2026-2046.
BACA JUGA:Kades Talang Karet Segera Diberhentikan!
BACA JUGA:5 Alasan Mengapa Setiap Keluarga Harus Menanam Satu Pohon Jeruk
Kemudian Raperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Raperda nomor 1 tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kepahiang masa jabatan 2024-2029.
BACA JUGA:Melembapkan Rambut Kering dan Rusak, Ini 5 Cara Sederhana Menggunakan Kulit Pisang
BACA JUGA:Proyek Waterpark Rp15 Miliar Mangkrak, Kini Diminta untuk Dimusnahkan!
"Pansus untuk membahas 3 Raperda ini sudah dibentuk, sesuai dengan tugas dan fungsinya nanti untuk memaksimalkan pembahasan rancangan peraturan daerah," jelas Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc.
Dia menyebutkan, masing-masing Pansus juga menindaklanjuti pasca pembentukan panitia khusus guna mematangkan pembahasan subtansi dan penyempurnaan materi Raperda yang diajukan Pemkab Kepahiang tersebut.
BACA JUGA:Lonjakan Harga BBM non-Subsidi Ikut Bebani Operasional Pemkab, Penggunaan Plat Merah Diefesiensi!
BACA JUGA:Musim Panas, Ini Prinsip Menjaga Kesehatan yang Baik!
"Tindaklanjut ini guna memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan, tata kelola pemerintahan yang efektif, agar memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat," jelas Igor-sapaannya.
Dijelaskan Igor, pembahasan Raperda nantinya juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta tenaga ahli yang membidangi hukum, sebagai bahan masukan dalam penyusunan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
Sumber: