Ini Alasan Kenapa Tersangka Kasus Lahan GOR Tunggal!
Ini Alasan Kenapa Tersangka Kasus Lahan GOR Tunggal!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan pelimpahan tahap II dalam kasus perkara dugaan korupsi hilangnya aset lahan terminal tipe B atau lahan Pemkab Kepahiang yang dibangun GOR terhadap tersangka ID, Kamis 21 Mei 2026 dinyatakan P21 dan dilakukan tahap II oleh penyidik Kejaksaan Negeri pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kasi Intelijen Johansen Chrictian Hutabarat, SH MH menerangkan tersangka ID dilimpahkan bersama dengan 53 barang bukti berupa dokumen.
ID disangkakan dengan pasal 603 KUHP jo pasal 20 huruf a dan c KUHP jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Siapa Bilang Aman, Ini Bahaya Mengonsumsi Madu dengan Cara yang Salah!
BACA JUGA:Waspada 7 Bunga Hiasan Rumah yang Cantik Ini Ternyata Beracun dan Berbahaya!
"Pada tahap II tadi JPU sudah menerima tersangka dan barang bukti berupa dokumen, kemudian keterangan sebanyak 28 orang saksi, 3 orang ahli dan 1 orang tersangka atas nama ID. Selanjutnya di tahan oleh penyidik umum di rutan Curup selama 20 hari sampai dengan tanggal 9 Juni 2026," jelas Kasi Intel.
Disinggung dengan tersangka tunggal dalam dugaan perkara berkurangnya aset lahan milik Pemkab Kepahiang berupa aset lahan terminal tipe B atau GOR Kepahiang tersebut, dikatakan Kasi Intel, penyidik sebelumnya fokus pada peran tersangka ID dalam perkara ini. Dalam keterangan saksi-saksi, tak sedikit mantan pejabat tinggi Pemkab Kepahiang periode tersebut diperiksa termasuk mantan Bupati Bando Amin C Kader MM, sejumlah pejabat tim sembilan pengadaan lahan hingga anak kandung Bando Amin, yakni Rio Jeniro yang ikut dimintai keterangannya.
BACA JUGA:Disnaker Kepahiang Ingatkan Perusahaan Sampaikan Data Karyawan!
BACA JUGA:Emosi Belum Stabil, DPPKBP3A Dampingi Tersangka Pembunuhan Bayi
"Saat ini kita fokus pada tersangka ID dan belum menetapkan tersangka lain, nanti akan ada fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Siapa yang jadi tersangka berikutnya kita lihat setelah perkara tersangka ID selesai," jelas Kasi Intel.
Diketahui, semula aset Pemda Kepahiang bernama aset terminal tipe B pada tahun 2008 seluas 3317 meter persegi berkurang menjadi 26.935, kurangnya aset lahan Pemkab Kepahiang tersebut setelah berkurang dari luasan pembangunan jalan.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Tolak Permintaan Sumbangan dan Proposal, Kecuali!
Sumber:




