Kasus Kematian Gita Fitri Ramadani Siap 'Dimeja Hijaukan', Ini 12 Barang Bukti yang Diserahkan ke JPU!

Kasus Kematian Gita Fitri Ramadani Siap 'Dimeja Hijaukan', Ini 12 Barang Bukti yang Diserahkan ke JPU!

Kasus Kematian Gita Fitri Ramadani Siap 'Dimeja Hijaukan', Ini 12 Barang Bukti yang Diserahkan ke JPU!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Kasus perkara kematian Gita Fitri Ramadani (25) wanita muda asal Desa Batu Bandung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang pada Kamis 21 Mei 2026, artinya  kasus kematian atas dugaan sengatan listrik ini siap dimejahijaukan. Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kasi Pidum Ahmad Yantoni, SH MH  menerangkan pihaknya menerima berkas perkara terhadap tersangka MK (57) warga Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermanin Ilir bersama dengan 12 item barang bukti.

BACA JUGA:Mana yang Lebih Sehat, Konsumsi Apel atau Pisang Setiap Hari?

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Tersangka Kasus Lahan GOR Tunggal!

Kasi Pidum menjelaskan tersangka MK disangkakan dengan Pasal 458 Ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan. Tersangka MK kini  ditahan di lapas kelas IIa Curup untuk 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

 

"Perkara kematian Gita Fitri Ramadani ini sedikit menghebohkan Kabupaten Kepahiang, dimana gadis muda ditemukan meninggal dunia tidak wajar karena dugaan sengatan listrik. Dalam perkara ini, saat dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka MK disangkakan dengan Pasal 458 atas dugaan pembunuhan dan akan segera disidangkan," tegas Kasi Pidum.

BACA JUGA:Siapa Bilang Aman, Ini Bahaya Mengonsumsi Madu dengan Cara yang Salah!

BACA JUGA:Waspada 7 Bunga Hiasan Rumah yang Cantik Ini Ternyata Beracun dan Berbahaya!

Dijelaskan, berkas perkara tersangka MK dinyatakan lengkap atau P21 bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP atau kedua Pasal 474 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

"Selain tersangka ada 12 item barang bukti yang diserahkan ke JPU, yang nantinya akan dilimpahkan ke persidangan guna membuktikan perbuatan tersangka terhadap pasal dugaan pembunuhan yang disangkakan," jelas Kasi Pidum.

BACA JUGA:Disnaker Kepahiang Ingatkan Perusahaan Sampaikan Data Karyawan!

BACA JUGA:Emosi Belum Stabil, DPPKBP3A Dampingi Tersangka Pembunuhan Bayi

Adapun 14 barang bukti yang diserahkan  antara lain

Sumber: