Diduga Belum Kantongi Izin Pengelolaan Limbah, Dapur MBG di Kepahiang Disidak DPRD Provinsi Bengkulu
Diduga Belum Kantongi Izin Pengelolaan Limbah, Dapur MBG di Kepahiang Disidak DPRD Provinsi Bengkulu--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH Kamis 21 Mei 2026 melakukan inspeksi mendadak atau Sidak pada 3 titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni SPPG di Kecamatan Merigi, Desa Taba Tebelet dan Pasar Ujung, hal yang paling krusial pada Sidak wakil rakyat itu tak hanya terkait dengan tata cara produksi makanan MBG yang dikelola oleh SPPG yang ditunjuk oleh Badan Gizi Nasional, yang seyogya nya adalah menggunakan uang negara, yakni APBN.
BACA JUGA:Perlu Dipraktikkan, 7 Rahasia Hidup Lebih Santai Tapi Tetap Produktif
Dijelaskan Usin, hal yang paling disorot pada Sidak SPPG MBG adalah terkait dengan izin pengelolaan limbah, sesuai dengan juknis pelaksanaannya. Kata Usin, dapur dengan pengelolaan makanan dibawah 1.500 cukup menggunakan izin lingkungan SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung).
"Namun, kalau melebihi 1.500 rata-rata pengelolaan produksi makanan yang dikelola SPPG MBG maka wajib UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) bukan lagi SIUPL biasa. Nah, 3 SPPG MBG yang kita datangi ini belum mengurus, ini yang kita kasih catatan harus sesuai ketentuan," jelas Usin.
BACA JUGA:Mana yang Lebih Sehat, Konsumsi Apel atau Pisang Setiap Hari?
BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Tersangka Kasus Lahan GOR Tunggal!
Terhadap temuan dalam Sidak yang dilakukan pihaknya, kata Usin, akan direkap dan dirapatkan bersama sejumlah pihak seperti Balai POM, DLHK, Dinkes hingga BPJS. Terlebih, pembiayaan BPJS bagi relawan yang ikut dibiayai oleh BGN dalam hal ini membayar ketentuannya lewat mitra yayasan, jika relawan SPPG tersebut merupakan penerima PBI daerah, provinsi atau pusat, maka mengurangi beban negara.
"Hak relawan SPPG MBG ini tidak hanya gaji, tapi juga jaminan kesehatan BPJSnya yang harus dibayarkan oleh BGN lewat mitra yayasan, nah kalau relawannya penerima PBI maka harus dihapuskan, karena itu tanggungjawab BGN," jelas Usin.
BACA JUGA:Siapa Bilang Aman, Ini Bahaya Mengonsumsi Madu dengan Cara yang Salah!
BACA JUGA:Waspada 7 Bunga Hiasan Rumah yang Cantik Ini Ternyata Beracun dan Berbahaya!
Disisi lain, pihaknya menyoroti terkait dengan layak halal SPPG MBG yang harus dikantongi oleh masing-masing dapur, se Provinsi Bengkulu saja, kata dia, baru 8 SPPG yang mengantongi sertifikat halal.
"Permasalahan sertifikat halal ini baru 8 dapur SPPG yang sudah mengantongi, karena cuma 3 penguji yang dapat mengeluarkan sertifikat halal, yaitu UIN, MUI dan Secofindo ini sedang proses. Dalam temuan kita, masih ada tata kelola layout dari proses persiapan, cuci bahan baku, kemudian penyimpanan gudang kering dan gudang basah masih belum sesuai," jelas Usin.
Sumber:



