Disway banner

Layanan Tera Ulang, Dinas Perdagangan: Tunggu Ada Permintaan Masyarakat!

Layanan Tera Ulang, Dinas Perdagangan: Tunggu Ada Permintaan Masyarakat!

Layanan Tera Ulang, Dinas Perdagangan: Tunggu Ada Permintaan Masyarakat!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Belum mengoptimalkan pelaksanaan layanan tera ulang pada alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTPP), Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang akan melaksanannya saat ada permintaan yang diusulkan oleh masyarakat. Kadis Perdagangan, Kop dan UKM Kepahiang Herman Zamhari, Mp menerangkan meskipun bersifat wajib, mekanisme pelaksanaannya sering kali menunggu permohonan aktif dari pelaku usaha atau pemilik alat takar.

 

Pada prinsipnya, dasar pelaksanaan tera ulang adalah pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan setidaknya satu tahun sekali untuk memastikan akurasi timbangan.

BACA JUGA:Hadiri HLM TPID dengan Bank Indonesia, Bupati Kepahiang: Perkuat Program Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Belasan Rumah di Sidodadi Terdampak Byarpet!

"Layanan tera ulang ini dibuka untuk umum dan pelaku usaha, dimana pemilik UTTP mengajukan permohonan pada instansi terkait, ketika ada permintaan, barulah kita laksanakan," jelas Herman.

 

Herman menjelaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memang memiliki kelengkapan alat tera ulang UTTP, hanya saja belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Pasalnya, ketika pelaksanaan tera ulang akan dilaksanakan, Pemkab Kepahiang dalam hal ini Dinas Perdagangan, Kop dan UKM harus berkoordinasi dengan Pemkab Rejang Lebong yang memiliki SDM tera ulang.

BACA JUGA:Harga Melonjak Tinggi, Muncul Fenomena Pedagang Pelit Kasih Plastik!

BACA JUGA:Dinas Pertanian: Jangan Sembarang Beli Hewan Kurban, Ada Label Khusus yang Wajib Diketahui!

"SDM kita harus berkoordinasi dengan Pemkab Rejang Lebong, ketika ada permintaan sumber daya yang sudah memiliki sertifikat resmi akan membantu pelaksanaan tera ulang yang kita laksanakan," kata Herman.

 

Herman melanjutkan, tujuan tera ulang adalah untuk memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya tetap akurat dan sesuai standar teknis, sehingga menjamin keadilan dalam transaksi jual beli. Proses ini melindungi konsumen dan pedagang dari kerugian akibat ketidaksesuaian hasil ukur, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan metrologi ilegal.

Sumber: