Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Lebong Siapkan Layanan Samling
Layanan Samling UPTD Samsat Kabupaten Lebong--Ist/RK
Radarkepahiang.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Program ini memberikan keringanan signifikan kepada masyarakat berupa penghapusan 100 persen denda keterlambatan pajak kendaraan. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa dikenakan biaya tambahan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, UPTD Samsat Kabupaten Lebong mengambil langkah strategis dengan mengoptimalkan layanan Samsat Keliling (Samling). Upaya ini dilakukan untuk menjangkau masyarakat hingga ke wilayah yang jauh dari pusat layanan, sehingga memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Kasubag Tata Usaha UPTD Samsat Lebong, Andri Yunesta, menjelaskan bahwa pola pelaksanaan program pemutihan tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, kebijakan penghapusan denda menjadi daya tarik utama bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak kendaraan.
BACA JUGA:2 Destinasi Wisata Lebong Masuk Nominasi Anugerah Pesona Indonesia 2026
BACA JUGA:Hingga April, Target Retribusi Parkir di Kabupaten Lebong Baru Terkumpul Rp34 Juta
"Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pajak pokok tahun berjalan tanpa harus memikirkan denda yang selama ini menjadi beban tambahan," ujarnya.
Lebih lanjut, Andri menyampaikan bahwa pihaknya akan memaksimalkan kehadiran layanan Samling sebagai bentuk pendekatan langsung kepada masyarakat atau strategi jemput bola. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Samsat, karena petugas akan hadir langsung di titik-titik tertentu yang telah dijadwalkan.
"Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi wajib pajak selama periode program pemutihan berlangsung," harapnya.
Dari sisi manfaat, program pemutihan ini tidak hanya memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga memiliki dampak jangka panjang terhadap peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
"Dengan semakin banyaknya masyarakat yang membayar pajak, diharapkan data kendaraan menjadi lebih tertib dan valid. Selain itu, peningkatan pembayaran pajak juga akan berkontribusi terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah," tutupnya.
Sumber:




