Disway banner

Hilal Pembayaran DBH dari Pemprov Bengkulu Belum Terlihat

Hilal Pembayaran DBH dari Pemprov Bengkulu Belum Terlihat

Hilal Pembayaran DBH dari Pemprov Bengkulu Belum Terlihat--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Hingga 1 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum mendapatkan tanda-tanda menerima transfer ke kas daerah atas pembayaran piutang dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan menjanjikan penyaluran piutang DBH pada Kabupaten Kepahiang ini akan direalisasikan paling lambat pada Maret 2026.

BACA JUGA:Lanjutan Perkara Tipikor Lahan GOR Kepahiang, Kejari Kepahiang Tunggu Perhitungan KJPP

BACA JUGA:Penggunaan Aplikasi Penghasil Saldo DANA Melonjak Signifikan Per 1 Mei 2026

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM mengatakan, jika diakumulasikan piutang DBH yang belum dibayarkan oleh Pemprov Bengkulu sejak tahun 2024 sampai dengan 2025 sebesar total Rp24 miliar.

 

"Sampai saat ini piutang DBH tersebut belum disalurkan ke Pemkab Kepahiang dan kita sudah menyurati Pemprov Bengkulu terkait hal itu," jelas Jono.

BACA JUGA:Agenda DPRD Kepahiang Mei Disusun, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Bencana Angin Puting Beliung Desa Sosokan Taba Kepahiang 28 Rumah Warga Rusak

Padahal, kata Jono, jika piutang DBH tersebut disalurkann seluruhnya akan digunakan oleh Pemkab Kepahiang untuk membayar surat pengakuan hutang atau SPH dari program dan kegiatan gagal bayar pada tahun 2025, totalnya mencapai Rp23 miliar. Sementara itu, untuk mengantisipasi jika  DBH tidak dibayarkan seluruhnya oleh Pemprov Bengkulu, Pemkab Kepahiang memutuskan untuk memblokir anggaran sebesar Rp50 miliar pada tahun ini.

BACA JUGA:Kasus Asusila Ayah Tiri di Kepahiang Segera Disidang, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kasus Curanmor di Ujan Mas, Tersangka di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Kepahiang

"Sesuai ketentuan SPH ini harus dibayarkan sebagaimana mestinya, namun atas rekomendasi dan setelah diaudit oleh BPK RI. Apabila anggarannya tidak cukup dari DBH yang dibayarkan nantoi, maka di APBD perubahan dianggarkan dari anggaran yang belum digunakan," jelas Jono.

 

Disisi lain, Jono menjelaskan, Pemkab Kepahiang juga belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemprov Bengkulu terkait besaran DBH triwulan I TA 2026 yang akan diterima oleh Kabupaten Kepahiang.

Sumber: